Dokumentasi BAZNAS Kota Malang
Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Malang Senilai Rp45.000
01/03/2025 | Humas BAZNAS Kota MalangBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp45.000, yang setara dengan 3 kg beras. Ketetapan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS Kota Malang Nomor B1/KP.01/076/II/2025 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Malang Tahun 2025. Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan umat Muslim di Kota Malang dalam menunaikan zakat fitrah sesuai standar kualitas beras yang umum dikonsumsi.
Layanan pembayaran zakat fitrah di BAZNAS Kota Malang dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS, tautan pembayaran digital melalui link berikut http://kotamalang.baznas.go.id/bayarzakat , maupun layanan jemput zakat bagi mereka yang membutuhkan bantuan penjemputan. Dengan berbagai pilihan metode ini, BAZNAS Kota Malang berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sehingga keberkahan bulan suci Ramadhan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
