Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Malang Senilai Rp45.000
01/03/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Malang
Dokumentasi BAZNAS Kota Malang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp45.000, yang setara dengan 3 kg beras. Ketetapan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS Kota Malang Nomor B1/KP.01/076/II/2025 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Malang Tahun 2025. Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan umat Muslim di Kota Malang dalam menunaikan zakat fitrah sesuai standar kualitas beras yang umum dikonsumsi.
Layanan pembayaran zakat fitrah di BAZNAS Kota Malang dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS, tautan pembayaran digital melalui link berikut http://kotamalang.baznas.go.id/bayarzakat , maupun layanan jemput zakat bagi mereka yang membutuhkan bantuan penjemputan. Dengan berbagai pilihan metode ini, BAZNAS Kota Malang berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sehingga keberkahan bulan suci Ramadhan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Malang Bersama Kesra Kota Malang Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem
BAZNAS Kota Malang Hadiri Peringatan Hari Amal Bhakti ke-80 Kemenag RI, Terima Penghargaan Kolaborasi Strategis
BAZNAS Kota Malang Salurkan Bantuan Operasional untuk Penyaluran Bantuan Kebencanaan ke Aceh Tamiang dan Sumatera
BAZNAS Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Sosial Pekerja Mustahik
BAZNAS Kota Malang Salurkan Rp. 180,4 Juta Melalui 5 Pilar Program di Bulan September 2025
BAZNAS Kota Malang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Luncurkan Perlindungan Sosial bagi Marbot, Takmir Masjid, dan Pengurus UPZ

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
