Dokumentasi BAZNAS Kota Malang

BAZNAS Kota Malang Resmikan Penandatanganan PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang untuk Perlindungan Pekerja Mustahik

05/11/2025 | Humas BAZNAS Kota Malang

Malang, 05 November 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang menjalin langkah strategis dengan melakukan Penandatanganan Pernyataan Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, yang bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Kota Malang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Malang, Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., bersama Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Umum, dan Pengembangan SDM, serta amil pelaksana serta dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, beserta jajaran pendampingnya.

PKS ini menjadi tindak lanjut dari MoU tingkat pusat antara BAZNAS Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan fokus utama pada penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kategori mustahik. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen untuk memperluas jaminan perlindungan sosial kepada para penerima manfaat zakat yang bekerja di berbagai sektor informal.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Malang menyampaikan: “Kami menyambut baik penandatanganan PKS ini. Sinergi antara zakat dan jaminan sosial ketenagakerjaan membuka peluang baru agar mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga terlindungi secara sosial dan ekonomi. Semoga program ini menjadi contoh nyata bagi keberdayaan umat.”

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, mengatakan: “Kerja sama dengan BAZNAS Kota Malang ini adalah langkah awal untuk memperkuat jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini kurang terlindungi. Kami berharap kolaborasi ini bisa meningkatkan cakupan peserta, terutama di kalangan mustahik, sehingga risiko sosial dan ekonomi dapat diminimalkan.”

BAZNAS Kota Malang mencoba untuk membantu para pekerja non formal khususnya bagi Mustahik untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti wirausaha, freelancer, dan pekerja lepas, seringkali tidak memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai. Ini sebagai upaya untuk memastik  perlindungan kepada mereka dari risiko sosial ekonomi tertentu. 

 

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),dan Jaminan Kematian (JKM). Program-program ini dapat memberikan rasa aman kepada pekerja non-formal sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi bagi pekerja non-formal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Dengan PKS ini, BAZNAS Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang berharap bisa memperkuat jaringan perlindungan sosial, mendukung program pemberdayaan zakat yang berkelanjutan, dan memastikan bahwa para mustahik bisa berkembang menjadi anggota produktif dan terlindungi.

Layanan & Kabar BAZNAS Kota Malang: https://lynk.id/baznaskotamalang

KOTA MALANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12